Tuesday, February 20, 2007

Nilai Kurang

Genuine Reason

Mohammad Agung Wiyono

Logika Hukum

110111060718


Tepat seperti apa yang saya inginkan, berfikir adalah proses yang dalam bagianya ada sebuah mekanisme pengulangan-pengulangan dari pengetahuan orang lain yang kita dapatkan, artinya seberapa orisinlnya kita mengakui ataupun menginginkan bahwa karya kita adalah genuine lepas dari berbagai kesinambungan asupan pengetahuan dari kehidupan orang lain. Saya pribadi kurang sepakat dengan yang namanya genuine reason, dalam peradaban kekinian, dimana semua hal terasa telah dibahasa tuntas oleh peradaban kita sebelumnya dan peradaban kekianian hanya sebatas meneruskan untuk menjadi sempurna dari bentuk (objek) masalah tersebut, dan cobalah kita abstraksikan masalah ini: “mencari pasangan lebih mudah dari pada mempertahankan”, bukankah hal tersebut telah menjawab mengenai seberapa besar derajat menemukan, dan mensempurnakan. Jadi peradaban kekinian mempunyai derajat yang lebih tinggi dalam merumuskan ide-ide besar mereka untuk menjadi “sempurna” dan tentunya bisa diaplikasikan dalam kehidupan nyata .

Mengenai berfikir saya lebih suka memahaminya dengan mengeneralisir bagian berfikir itu dengan dua bentuk petanda yang memiliki pertentangan seperti halnya,(konsep dari sistem negara federal Amerika):
• Objek masalah yang menjadikan hal itu harus dibahas dan itu masuk dalam kategori Materiil, (adalah hal yang bersifat universal)
Contoh: Ilmu pengetahuan, moralitas,keadilan,dsb.
• Cara kita mengeksplorasi objek yang kita anggap itu sebagai pengetahuan, dalam hal ini memberikan nilai keunikan karena setiap karakter pribadi pasti memiliki perbedaan dalam bentuk metode pengeksplorasianya, hal ini masuk dalam kategori Formal, (adalah hal yang bersifat individual, unik yang memunculkan perbedaan)
Contoh: Penafsiran kita dalam memahami masalah universal itu.

Maka dari uraian ini saya menyimpulkan yang namanya genuine reason adalah adanya kolaborasi hal-hal yang bersifat universal (ilmu pengetahuan) dan cara individu memahami pengetahuan yang ingin mereka rumuskan dalam bentuk baru dan dimana mereka lebih bisa memahaminya sebagai bentuk yang lebih memiliki nilai manfaat guna.

Dan kembali lagi mengenai cara menjembatani, perbedaan individu dalam memberi tafsir dari hal yang bersifat universal itu, yang memberikan kemungkinan adanya perbedaan, sekali lagi disini saya ingin memberikan analogi seperti: sistem kepemerintahan federasi Amerika Serikat, dimana saya memahami adanya negara dalam sebuah negara. Negara Federal dan Negara Bagian semuanya memiliki wewenang dalam menjalankan kepemerintahannya dan tentunya hal tersebut diatur dalam konstitusi, terlihat dengan jelas mengenai bentuk kedaulatan apa yang dimiliki oleh pemerintah federal dan kedaulatan apa yang dimiliki oleh pemerintah negara bagian, dimana kedua pemerintahan tersebut mendapatkan wewenang untuk membuat undang undang masing-masing dalam menjalankan keperintahanya dengan tujuan mensejahterakan rakyatnya, saya hanya ingin memahamkan bagai mana ketumpang-tindihan sistem keperintahanya justru mendinamisasikan sistem dari konsep negara federal. Dan tepatnya adalah hal sistem kepemerintahan Amerika Serikat yang bisa mencakup perbedaan baik itu yang berupa kepentingan,nilai guna, dan derajat nilai menjadi konsep yang dinamis.


Dan ternyata nilainya sedikit mengecewakan :-(
Ingat: Menjadilah lebih Negosiable dengan Dosen.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home

  • Civil Code KUHPerdata
  • Penal Code KUHP
  • Constitution's